Sangihe, Liputan15.com – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sherman Abast, angkat bicara terkait paket Jalan Produksi (Japro) yang ada di Dinas Pertanian yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) yang tak bisa di ikuti oleh Jasa Kontruksi Kualifikasi kecil.
Ditemui diruang kerjanya, Rabu (08/12/2021) Abast menyebutkan bahwa pihaknya menegaskan paket jalan produksi (japro) masuk dalam klasifikasi menengah dan hal ini sudah sesuai dengan UU RI nomor 2 tahun 2017 tentang jasa dan dijabarkan dalam PP Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan kontruksi.
Dijelaskannya dalam dalam UU RI Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi. Pasal 21 menyebutkan Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan badan usaha jasa kontruksi kualifikasi kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 huruf a hanya dapat menyelenggarakan jasa kontruksi pada segmen pasar yang ; a beresiko kecil, b berteknologi sederhana dan c berbiaya kecil. Sedangkan Pasal 22 menyatakan badan usaha jasa kontruksi kualifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 huruf b hanya dapat menyelenggarakan jasa kontruksi pada segmen pasar yang ; a beresiko sedang, b berteknologi madya dan atau c berbiaya sedang.
Kemudian diperjelas lagi dengan PP Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan kontruksi dimana pada ayat 4 mengatakan Resiko keselamatan kontruksi sedang sebagimana dimaksud pada ayat 1 huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut diantaranya poin C menyebutkan pekerjaan kontruksi yang menggunakan teknologi madya. Sedangkan Ayat 6 menyebutkan dalam hal suatu pekerjaan kontruksi memenuhi lebih dari 2 kriteria resiko keselamatan kontruksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penentuan resiko keselamatan kontruksi ditentukan dengan memilih resiko keselamatan kontruksi yang lebih tinggi.
Dan hal ini semakin ditegaskan dalam penjelasan
penentuan tingkat teknologi tinggi, madya dan sederhana PP Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dimana untuk jasa kontruksi dengan teknologi madya diantaranya memiliki peralatan berat masing-masing backhoe, excavator, buldozer, loader, scrapper, asphalt, finisher, tandem roller dan tyre roller”, jelas Abast.


Tinggalkan Balasan