LIPUTAN15.COM-Salah seorang penagih utang RFL (25) ditangkap polisi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena membakar rumah nasabahnya Surya Pelita bernama Rahmat Sirait (52), lantaran kesal dan emosi karena utangnya tak segera dibayar.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka saat itu menagih utangnya kepada istri korban di Kecamatan Sei Bejangkar pada Selasa, 23 November.

“Tersangka RFL, menagih uang koperasi kepada Istri korban,” kata Kasatreskrim Polres Batubara AKP Ferry, dalam keterangannya pada Rabu (15/12/21).

RFL yang merupakan seorang debt collector mendatangi rumah korban untuk menagih utang, lalu beberapa saat kemudian bertemu dengan Rahmat yang baru saja pulang dari kegiatannya di luar.

Pelaku pun langsung menagih utang itu kepada Rahmat. Namun korban mengatakan saat itu tidak memiliki uang untuk membayar utangnya.