Karena itu, Kapolri meminta jajarannya selalu mengedepankan mekanisme itu dalam menegakkan hukum.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban.
“Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan Restorative Justice,” kata Listyo dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Jenderal bintang empat itu merincikan bahwa 11.755 perkara yang rampung lewat mekanisme Restorative Justice diselesaikan pada tingkat Polda. Sementara, 56 perkara lainnya di Bareskrim.
Jumlah penanganan kasus dengan cara itu, kata dia, meningkat bila dibandingkan pada 2020. Peningkatan signifikan mencapai 28,3 persen dari 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara.
Tinggalkan Balasan