“Ini juga untuk perusahaan besar yang memenuhi syarat, yang kredibel, yang komitmen untuk menjalankan usahanya, agar nantinya masyarakat tumbuh bersama-sama dan harus bermanfaat. Ini yang namanya investasi yang berkeadilan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Jokowi menemukan ribuan izin pertambangan, namun tidak beroperasi dan produktif. Atas dasar itulah ia memutuskan untuk mencabut izin 2.078 izin tambang.

Adapun luas wilayah dari izin yang disita tersebut seluas 2.236.259 hektare (ha) yang tersebar di 18 provinsi.

Rinciannya adalah Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kep. Bangka Belitung.

Baca artikel CNN Indonesia “Pencabutan 2.078 Izin Tambang Berlaku Efektif 10 Januari 2021” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220107155816-92-743912/pencabutan-2078-izin-tambang-berlaku-efektif-10-januari-2021.