Para terduga pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya masing-masing pada Selasa (18/1/2022) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
“Saat ini para terduga pelaku bersama barang bukti 3 buah senjata tajam jenis badik, 1 sajam jenis samurai, 5 buah busur panah dan 2 buah pelontar sudah dibawa ke Mapolres Bitung untuk diproses hukum lanjut lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurut pengakuan para terduga pelaku, penyerangan dan perusakan yang dilakukan merupakan aksi balas dendam atas pelemparan yang dilakukan terhadap orang tua JPFH sebelumnya.
Dimana pada hari Minggu, 16 Januari 2022, diduga anak-anak muda dari kompleks kuala BIR Kelurahan Pinokalan Lingkungan I melakukan penyerangan dengan cara melempar batu sehingga mengenai orang tua perempuan JPFH, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan ke Polisi.
Aksi itu akhirnya dibalas JPFH Cs dengan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam di kompleks anak-anak muda yang tinggal di Kelurahan Pinokalan Lingkungan I Kecamatan Ranowulu (Kuala BIR).


Tinggalkan Balasan