LIPUTAN15.COM-Oknum polisi yang merusak citra Polri ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua anggota polisi yakni Tamrin Pardede dan Samuel Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap remaja di Jakarta Timur.
Selain dua anggota polisi itu, seorang warga sipil bernama Josua Situmeang juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sudah ditetapkan tersangka tiga-tiganya,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).
Dalam kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ketiganya juga akan segera diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Halaman
Tinggalkan Balasan