LIPUTAN15.COM–Baru bebas dari penjara karena ujaran kebencian, Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1) malam.

Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti sah yang mendukung penetapan Bahar Smith atau BS sebagai tersangka.

“Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jabar seperti dikutip Antara.

Penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar setelah memeriksanya sebagai saksi pada Senin siang.

Tim gabungan penyidik Polda Jabar tidak hanya memanggil Bahar Smith, namun juga pria berinisial TR yang disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat sang penceramah.

Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka.

Bahar Smith diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat pemeriksaan, pendukung Bahar Smith memenuhi kawasan Mapolda Jabar yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, menunggu hasil pemeriksaan.

Pantauan CNNIndonesia.com, ratusan terlihat mendatangi kawasan Mapolda Jabar sejak pukul 11.00 WIB. Massa terpusat di pintu masuk mapolda.

Mereka membawa beberapa poster berisikan poster berisi pesan ‘Indonesia Damai Tanpa Intimidasi’ dan ‘Ulama Itu Bukan Musuhmu’.

Baca artikel CNN Indonesia “Polda Jabar Resmi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220104001502-12-742135/polda-jabar-resmi-tetapkan-bahar-bin-smith-tersangka.