LIPUTAN15.COM, SANGIHE-Satu bangunan di Pasar Trikora Tahuna yang tidak disentuh alat berat dalam proses pembongkaran, Senin,(10/1/2022).

Diketahui, bangunan berlantai dua tersebut diketahui milik almarhum Helmud Hontong, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe terpilih periode 2017-2022, yang digunakan sebagai tempat usaha salon kecantikan.

Adapun yang menjadi kendala tidak dilakukannya pembongkaran pada bangunan milik mendiang Helmud Hontong tersebut karena adanya rekomendasi tertulis dari DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe-Talaud, Nomor 170/52/DPRD.II/I/2003 tentang Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah sebagian dari lokasi Pasar Trikora Tahuna dengan luas 60 meter kubik atau ukuran 6 x 10 meter dan masa penggunaan hingga tahun 2033.

Bahkan dalam eksekusi pembongkaran hari ini terlihat istri dan anak almarhum Helmud Hontong bersama keluarga serta kerabat dekat almarhum, berada di lokasi usaha salon kecantikan yang kini masih dikelola oleh mereka.

Terkait kondisi yang ada, Greina Simon mewakili pihak keluarga almarhum Helmud Hontong, ketika diwawancarai tentang situasi apakah tetap menetap ataupun pindah dari lokasi usaha tersebut menyampaikan bahwasanya semua keputusan itu diserahkan kepada istri dan anak mendiang Helmud Hontong.