LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Dua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang lelaki bernama Niksi Rengkung (32), warga Kelurahan Kakaskasen III, diciduk Tim Resmob Polres Tomohon.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Tim Resmob mengamankan 2 orang tersangka, yaitu lelaki CL (22) dan lelaki SG (17). Keduanya warga Kelurahan Kakaskasen II, Kecamatan Tomohon Utara,” ujarnya.
Kedua tersangka diamankan oleh Tim Resmob di sekitar Kakaskasen, beberapa saat setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi di depan Alfamidi Kelurahan Kakaskasen II, Rabu (19/1/2022).
Penganiayaan berawal saat korban mendapat pesan whatsapp dari hp milik perempuan bernama Cicilia, yang tanpa sepengetahuan korban adalah pacar dari lelaki CL.
“Isi pesan tersebut meminta korban untuk menjemput perempuan Cicilia di depan Alfamidi Kakaskasen. Dan saat itu juga korban langsung menuju ke lokasi,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tiba di TKP, korban baru menyadari jika dirinya merasa dijebak karena yang mengirim pesan bukan perempuan Cicilia melainkan lelaki ChL, yang saat itu berada di TKP bersama rekannya, lelaki SG.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan