Saat itulah pelaku membunuh korban dengan cara memukul korban menggunakan penumbuk padi.

“Setelah memukul dan menganiaya korban hingga meninggal, pelaku keluar lewat pintu belakang,” kata dia.

“Kemudian pelaku N yang merupakan istri korban memastikan kondisi korban, apakah sudah meninggal atau belum,” kata Aldi.

Saat dipastikan korban telah meninggal dunia, istri korban berinisial N berpura-pura berteriak meminta tolong kepada tetangganya.Pelaku N berteriak kalau suaminya telah menjadi korban pembunuhan.

Akibat perbuatannya, dua pelaku yakni N dan pacarnya AN, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan terancam hukuman seumur hidup.

Baca artikel CNN Indonesia “Petani Karawang Dibunuh Istri dan Selingkuhan” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220125122652-12-750893/petani-karawang-dibunuh-istri-dan-selingkuhan.