Saat itulah pelaku membunuh korban dengan cara memukul korban menggunakan penumbuk padi.
“Setelah memukul dan menganiaya korban hingga meninggal, pelaku keluar lewat pintu belakang,” kata dia.
“Kemudian pelaku N yang merupakan istri korban memastikan kondisi korban, apakah sudah meninggal atau belum,” kata Aldi.
Saat dipastikan korban telah meninggal dunia, istri korban berinisial N berpura-pura berteriak meminta tolong kepada tetangganya.Pelaku N berteriak kalau suaminya telah menjadi korban pembunuhan.
Akibat perbuatannya, dua pelaku yakni N dan pacarnya AN, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan terancam hukuman seumur hidup.
Baca artikel CNN Indonesia “Petani Karawang Dibunuh Istri dan Selingkuhan” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220125122652-12-750893/petani-karawang-dibunuh-istri-dan-selingkuhan.
Tinggalkan Balasan