Tomohon

Sosiologi Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan

kehadiran hukum Pidana ditengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman ataupun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana kerugian yang kita pahami dalam istilah keperdataan namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.