Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti dipersidangan diputus nol tahun alias nihil.
Putusan ini adalah putusan kemenangan bagi koruptor Heru Hidayat dan kekalahan amanat reformasi untuk melakukan pemberantasan Korupsi.
Sungguh tidak dapat diterima masuk akal melihat putusan yang nyeleneh ini. Jangan salahkan Pak Hakim jika nanti rakyat marah karena Yang Mulia telah memberikan pidana dagelan ala Asabri.
Patut diduga bahwa majelis Hakim yang meyidangkan kasus ini dipastikan sudah masuk angin sehingga memutus nihil hukuman (tidak dijatuhi hukuman badan).
Karena itu saya hakim hakim yang meyidangkan kasus ini perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung harus melakukan banding ke Mahkamah Agung untuk bisa mendapatkan keadilan bagi masyarakat Indonesia.


Tinggalkan Balasan