LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Dua tukang bangunan diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon.

Karena melakukan penganiayaan, di Kelurahan Tondano, Kecamatan Tomohon Selatan, Kamis, (13/01/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan peristiwa tersebut.

“Tersangka berjumlah 2 orang, yaitu lelaki NK (43) dan lelaki FK (32). Keduanya berprofesi sebagai tukang yang berdomisili di Kelurahan Tondangow,” ungkapnya.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan tersebut terjadi di sekitar PT Pertamina Cluster 13, yang dilakukan kedua tersangka terhadap 2 orang laki-laki yang merupakan karyawan Pertamina, yaitu Jembry Ruus (41) dan Frendly Kaparang (31).

Awalnya kedua korban hendak mengambil alat kerja di Cluster 4 dengan menggunakan kendaraan R4.

Ketika melewati area Cluster 13 di Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan, kedua tersangka meneriaki korban dengan berkata ‘Hey orang luar tidak boleh lewat disini!”.

Namun teriakan tersebut tidak dipedulikan kedua korban dan justru tetap terus berlalu.

Merasa tidak dihargai, kedua tersangka pun mengejar mobil yang dikendarai oleh korban dan menghadang mobil tersebut.

“Selanjutnya terjadi adu mulut, dan saat itu juga tersangka FK langsung memukul Frendly Kaparang dengan menggunakan sekop dan mengenai di bagian lengan kiri korban,” ungkapnya.

“Kedua korban juga memukul Jembry Ruus yang mengendarai mobil serta manariknya dari dalam mobil,” sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tak berapa lama kemudian datang beberapa  pekerja yang ada di TKP dan langsung melerai kejadian tersebut. Kedua tersangka kemudian melarikan diri dari TKP.

“Setelah melakukan pencarian, akhirnya tersangka FK berhasil diamankan Tim Totosik di rumahnya 2 jam setelah kejadian, sedangkan tersangka NK diamankan saat sedang berada di area perkebunan Kelurahan Tondangow,” sebut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti sebuah sekop yang ditemukan di TKP, langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.