LIPUTAN15.COM-Komitmen pemberantasan korupsi terus ditunjukan lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan di lingkup kekuasaannya.

Selain itu, Pepen juga diduga terima suap terkait poyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkot Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri prihatin masih ada kepala daerah yang ‘bermain’ proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di 2022.

Menurutnya, modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa sudah kerap terjadi di berbagai daerah sejak lama, namun kini terulang lagi. Di mana, korupsi proyek PBJ kerap melibatkan banyak pihak.

“Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya,” ungkap Firli saat menggelar konpers yang ditayangkan melalui akun YouTube milik KPK RI, Jumat (7/1/2022).

“Di mana, dampak akhirnya (korupsi proyek PBJ) adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Firli mengklaim bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di awal 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini, merupakan salah satu ikhtiar lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Diketahui, penangkapan Rahmat Effendi merupakan OTT pertama KPK di 2022. “Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di nasional.okezone.com
dengan judul “”,
Klik untuk baca: https://nasional.okezone.com/read/2022/01/07/337/2528665/rahmat-effendi-korupsi-proyek-pengadaan-kpk-modus-klasik.