“Bukan itu saja disamping putusan pidana pokok berupa kurungan badan dan denda, Dirinya juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.443.155.532.,” jelas Kejari dalam rilis Persnya, Jumat (28/1/2022) kemarin Pagi.
Dia juga menjelaskan, jikalau bersangkutan tidak mampu menyelesaikan uang pengganti selama satu bulan lamanya setelah putusan pengadilan, maka dengan kekuatan hukum pihak pengadilan akan menyita seluruh harta benda oleh jaksa penuntut hukum, pun jikalau tidak mampu maka hukum akan menambah penjara selama 3 tahun.
Sementara tersangka lewat eksekusi pidana telah berlangsung pada tanggal 22 September 2021 oleh jaksa penuntut, dan sudah memasukan ke Lapas Kelas IIA Manado di Kecamatan Tuminting Kota Manado.
Sebelumnya Paulus berhasil ditangkap dikediamannya pada tanggal 21 September 2021 berdasarkan Surat Perintah Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-1190/P.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021;
Bahkan jaksa juga sempat membuka blokir rekening terpidana pada Bank Mandiri, serta 3 kali overbooking ke Kas Negara sebagai PNPB Kejaksaan pada tanggal 28 Januari 2022.
Ini merupakan dasar, Tagihan Kode Billing : 820220128898758, untuk pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Tinggalkan Balasan