Tagihan Kode Billing : 820220128898740, untuk pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp. 2.299.560.532 ,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
Tagihan Kode Billing : 820220128898805, untuk pembayaran biaya perkara tindak pidana sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Dengan alur dan mekanisme yang berlaku secara hukum, maka Paulus Iwo selaku tersangka kasus solar cell telas tuntas dalam penangan perkaranya.
Namun sebelumnya, kejaksaan telah melakukan lelang atas barang rampasan berupa 1 unit mobil mitsubisi tipe FE 349 model Derek / crane R Nomor Polisi B 921 OI No. Mesin 4D34-B5900, Nomor rangka MHMFE349 E6R094834 tahun pembuatan 2006 warna kuning.
Serta alat crane merk Todano super Z 300 / seri Z kapasitas 3 ton, pada tanggal 21 September tahun 2020, dengan harga terjual dari hasil lelang sebesar Rp.143.595.000 dengan dasar perhitungan sebagai uang pengganti yang telah dibayar oleh tersangka.
Sehingga dengan demikian hasil putusan pengadilan angka sebesar Rp.2.443.155.532 telah dikembalikan oleh tersangka secara keseluruhan ke pihak kejaksaan dan telah disetorkan ke kas negara.
Tinggalkan Balasan