LIPUTAN15.COM,MINAHASA – Pasca ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, dua peraturan daerah (perda) telah masuk tahapan sosialisasi.
Dua Perda yakni nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas dan Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, mulai disosialisasikan oleh Legislator PDIP Sulut yakni Melisa Gerungan (MG).
Bertempat di Kecamatan Langowan Timur, Selasa (25/1/2022), Srikandi muda Banteng Sulut ini memaparkan terkait kedua perda yang perlu dipahami oleh masyarakat.
“Dua perda ini mengatur terkait perlindungan dan pemberdayaan disabilitas juga perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, perlu dipahami bersama,” katanya.
“Perda ini lahir sudah melalui kajian bersama Pemprov dan DPRD Sulut dikandung maksud untuk kepentingan masyarakat, sehingga diperlukan kesadaran hukum lewat hadirnya produk ini,” sambung Gerungan.
Tentunya menjadi harapan bersama, kehadiran perda ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat tentunya memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan dan memberikan kemudahan bagi rakyat,” ungkapnya.
“Sebagai harapan agar perda ini bisa dipahami masyarakat dan nantinya bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” harap representasi masyarakat Minahasa Tomohon ini.
Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Rocky Marciano Ambar, dipandu Camat Langowan Timur Isje Liby Supit.
Pelaksanaan melibatkan perwakilan masyarakat kali ini juga tentu fengan menerapkan protokol kesehatan.
Sesuai jadwal yang telah dikeluarkan DPRD Sulut, tahapan sosialisasi perda berlangsung sejak 21 hingga 27 Januari 2022.
Tinggalkan Balasan