Petugas pun langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut kemudian memeriksanya.
Ternyata didalam pipa besi sepeda anak ditemukan 2 paket sabu, selanjutnya menghubungi pemilik yang ternyata adalah JL.
“Dari hasil interogasi petugas, JL mengakui kepemilikan 2 paket sabu seberat 2,92 gram yang dipesan dari seseorang di Palu,” ujar AKBP Irham Halid.
Tersangka dikenakan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun.
Paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp 8 Miliar.
Halaman
Tinggalkan Balasan