LIPUTAN15.COM,KOTAMOBAGU-Peredaran Sabu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu.
Di mana, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu melakukan penangkapan terhadap seorang warga Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, berinisial JL (40) yang berprofesi sebagai penambang, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid dalam press conference dengan sejumlah wartawan pada Jumat (7/1/2022) menjelaskan, tersangka diamankan pada Senin (3/1/2002) malam.
Menurut Kapolres, saat menjemput paket kiriman sabu dari Kota Palu dengan modus menyisipkan sabu ke dalam pipa besi sepeda anak yang dikirim melalui mobil rental.
“Kasus ini terungkap karena adanya informasi pengiriman sebuah sepeda anak yang dicurigai didalamnya terdapat narkoba jenis sabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu dan akan dijemput pemiliknya di lampu merah Kotobangon,” kata AKBP Irham Halid.
Petugas pun langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut kemudian memeriksanya.
Ternyata didalam pipa besi sepeda anak ditemukan 2 paket sabu, selanjutnya menghubungi pemilik yang ternyata adalah JL.
“Dari hasil interogasi petugas, JL mengakui kepemilikan 2 paket sabu seberat 2,92 gram yang dipesan dari seseorang di Palu,” ujar AKBP Irham Halid.
Tersangka dikenakan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun.
Paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp 8 Miliar.
Tinggalkan Balasan