Dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya mengaku melakukan pencabulan terhadap korban namun masing-masing tidak mengakui jika telah melakukan persetubuhan.
“Namun berdasarkan pengakuan lelaki FT, ia melihat bahwasanya lelaki YYS diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 14 tahun,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi pun akhirnya melakukan pemeriksaan visum terhadap korban di RS Bolsel, dengan hasil Ver Nomor: 353/24/XI/2021/RSUD, selaput darah (hymen) korban tidak utuh lagi.
Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap lelaki YYS berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor: SP.han 02/I/2022/Reskrim tanggal 18 Januari 2022.
“Sedangkan lelaki FT tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Peristiwa ini sendiri berawal saat korban yang berstatus sebagai pelajar ini sedang berada di rumah kerabat.
Tinggalkan Balasan