“Atas nama institusi Polri kami berterima kasih kepada masyarakat atas bantuan informasi keberadaan DPO Melkias Ky,” katanya.

Hasil pemeriksaan diketahui, tersangka Melkias Ky dalam kasus penyerangan Posramil Kisor, selain ikut dalam rapat membahas rencana penyerangan juga terlibat dalam aksi.

“Tersangka Melkias Ky selain ikut bersepakat dalam rapat juga terlibat saat penyerangan yang dipimpin Manfred Fatem otak dalam aksi tersebut yang kini masih dalam pencarian (DPO),” ujarnya.

Atas perbuatannya, Melkias Ky ditahan dan dijerat Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.

“Kami mengimbau agar para tersangka lain yang masih dalam DPO segera menyerahkan diri. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera menginformasikan kepada Kepolisian untuk kami tindak lanjuti,” ucapnya.

sumber: iNews.id