Dua orang yang ditangkap pertama adalah pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang anggota kelompok yang bertikai inisial KR tewas. Keduanya ditangkap pada 27 Januari 2022.

Kemudian sembilan orang berikutnya yang ditangkap adalah AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR, dan RR. 

Sembilan orang ini pelaku penyerangan dan pembakaran Double O yang menewaskan 17 korban.

Sebelas orang yang ditangkap itu ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun hingga seumur hidup.

Sumber: iNews.id