Ia mengatakan, praktik pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dengan membawa nama institusi bila terbukti akan diproses secara hukum.

“Tentunya hal itu akan menimbulkan stigma negatif di mata masyarakat akan pelayanan Pemerintah Kota Manado. Dan bila terbukti hal ini kita akan bawa ke ranah hukum,” tegas Waworuntu. (Ky)