LIPUTAN15.COM,TALAUD-Proyek Pembangunan Puskemas di Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud yang memakan anggaran Rp 6 miliar diduga diperjual belikan pihak ketiga.

Pasalnya, pihak pelaksana proyek, yang biasa disapa Ci Khem Limangu ketika dikonfirmasi membenarkan Ia yang mengerjakan proyek tersebut.

Ia pun berjanji akan menuntaskan proyek pekerjaan fisiknya yang baru 40 persen ini hingga akhir bulan Februari 2022 .

“Saya hanya baru lakukan pencairan dana sebesar 20 persen, berupa uang muka dan selanjutnya saya belum melakukan pencairan. Sempat ditawarkan 10 persen lagi, tapi saya tolak,” jelas Khem yang ditemui, Rabu (26/1/2022).

Ci Khem sempat berdalih cuaca dan iklim menjadi hambatan penyelesaian pekerjaan. Ia juga berdalih kapal sebagai transportasi yang memuat material ke Talaud sempat tenggelam.

Diketahui, proyek pembangunan Puskesmas di Kecamatan Damau ini berbandrol Rp 6,048.604.860 dari pagu anggaran 6.612.030.000 dikerjakan CV Tangga Batu yang beralamat di Manembo-nembo Tengah Kota Bitung.

Proyek ini sempat gagal ditender pada 6 Juni 2021. Kemudian dilelang kembali di LPSE pada 30 Juni 2021.

Penetapan Pemenang dilakukan pada 15 Juli 2021 dengan memenangkan CV. Tangga Batu yang beralamat di Manembo-nembo Tengah Kota Bitung sebagai pihak pelaksana proyek 6 miliar lebih tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Talaud Jackmon Amisi meminta, Proyek pembangunan Pembangunan Puskemas di kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud yang memakan anggaran Rp 6 miliar diusut aparat penegak hukum.

“Saya minta aparat penegak hukum turun tangan mengusut dan memeriksa proyek tersebut. Karena kontraktor ini sudah merugikan daerah kami,” kata Amisi.

Amisi mengungkapkan, Anggaran cukup besar, Rp 6 miliar lebih. Namun realisasi fisik pekerjaan hingga tahun anggaran 2021 berlalu, ternyata pekerjaan hanya 40 persen.

Lanjutnya, anggaran itu ditata oleh DPRD kabupaten Talaud, namun sangat disayangkan tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.

“Sampai akhir Januari 2022 ini pun pekerjaan belum selesai dan diperkirakan masih 40 persen fisik bangunan,” ungkap Jackmon.

Dia menegaskan, walaupun pihak pelaksana proyek sudah dikenakan denda, namun pembangunan Puskesmas Damau telah merugikan keuangan negara.

“Sudah sangat merugikan daerah dan keuangan negara. Karena sampai akhir tahun pekerjaan tidak selesai. Jadi belum bisa digunakan untuk melayani masyarakat. Bahkan waktu pekerjaan sudah diperpanjang. Namun sampai akhir Januari 2022 ini, belum juga tuntas,” pungkasnya.