LIPUTAN15. COM- Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado Kamis (6/1/2022) pagi bersama Pemerintah Kecamatan Tuminting menertibkan kembali puluhan kios yang berada di Boulevard 2.

Bangunan semi permanen tersebut dibongkar oleh petugas setelah beberapa kali diberikan surat pemberitahuan oleh Pemerintah setempat.

“Surat pemberitahuan sudah disampaikan sejak tahun lalu kepada para pemilik kios,” Jelas Camat Tuminting Bonix Saweho.

Menurut Camat, sebelumnya ada kesepakatan bersama warga pemilik kios untuk berjualan dengan jam yang ditentukan dan menggunakan tenda bongkar pasang agar tidak kelihatan kumuh.

Namun dari pantauan, puluhan bangunan semi permanen telah didirikan di pinggir pantai. ” Kami telah memberikan toleransi sejak bulan Desember karena menyambut Natal bahkan hingga tahun baru. Namun masih ada yang belum membongkar bangunan tersebut, maka kami tertibkan,” tutur Camat Bonix.

Penertiban tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Kota Manado Herry Ratu bersama Kepala. seksi Operasi dan Pengendalian Beno Antuke yang di backup oleh Kepolisian, TNI serta Lurah dan Ketua Lingkungan. (Ky)