LIPUTAN15.COM,NASIONAL-Daerah yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer terancam sanksi.
Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer karena akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (23/1), dikutip Antara.
Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
“Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelasnya.
Tinggalkan Balasan