Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.
Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.
Baca artikel CNN Indonesia “Tjahjo Larang Instansi Pemerintah Rekrut Tenaga Honorer Lagi” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220124030315-532-750221/tjahjo-larang-instansi-pemerintah-rekrut-tenaga-honorer-lagi.
Tinggalkan Balasan