LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor R2.

TKP rumah makan Mtv di Kelurahan Matani III Kec.Tomohon Tengah, Selasa subuh 25 Januari 2022

Identitas pelaku sbb :
Nama. : SA alias ATENG
Umur. : 23 Tahun
Pekerjaan : Tiada
Alamat. : Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.

Identitas Korban ;
Nama. : BL alias Brian
Umur. : 28 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat. : Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.

Kronologi singkat kejadian :
Keterangan pelapor bahwa pada pukul 23.00 wita, selesai bekerja dan memarkirkan kendaraan miliknya tepat di samping rumah makan tempat pelapor bekerja dan lanjut menaruh kunci kendaraan tersebut di dalam rumah makan, tepatnya di tiang gantungan kunci, selanjutnya pulang ke rumah.

Selasa 25 Januari 2022 pelapor datang ke tempat kerja dan mendapati kendaraan sepeda motor miliknya beserta kunci sudah tidak berada ditempat, kemudian sesaat kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Tomohon.