Kronologi penangkapan :
Pada hari selasa, 25 Januari 2022, tim meluncur ke TKP dan melakukan pulbaket di TKP, memeriksa lokasi TKP serta melakukan introgasi singkat terhadap pelapor serta saksi saksi di TKP.
Rabu 26 Januari 2022, tim berhasil memperoleh informasi bahwa kendaraan roda 2 yang hilang di TKP terpantau melintas di wilayah Tondano Minahasa, lanjut tim langsung menuju ke wilayah Tondano dan melakukan pengembangan sehingga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti kendaraan Roda 2 tersebut bersama pengendaranya.
Selanjutnya melakukan interogasi terhadap pengendara kendaraan tersebut, setelah diidentifikasi lelaki tersebut merupakan seorang residivis kasus 362 yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan papakelan.
Tim langsung mengamankan lelaki tersebut bersama barang bukti, kemudian melakukan introgasi dan mendapati keterangan bahwa kendaraan roda 2 tersebut di curi oleh pelaku di rumah makan Mtv, berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan itu ia curi pada sekitar jam 2 malam disaat seluruh karyawan sudah tertidur lelap.
Barang bukti :
• 1 (Satu) unit Kendaraan R.2, Merek Honda Blade, warna Hitam Silver, dengan No.Pol DB 5008 GP
Catatan :
• Pelaku mengakui perbuatannya
° Pelaku residivis kasus yang sama
Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polres
Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd.


Tinggalkan Balasan