LIPUTAN15.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Manado Senin (3/1/2022) pagi menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan yang berlokasi di Dermaga Kalimas.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah lapak para pedagang diangkut oleh para petugas. Para pedagang dihimbau untuk lagi berjualan di lokasi terlarang.
Kapala Seksi Operasi dan Pengendalian SatPol PP Kota Manado Beno Antuke S. Sos mengatakan, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku bahwa badan jalan tidak diijinkan untuk berjualan.
“Tetap kita lakukan pendekatan persuasif dalam menegakkan peraturan daerah (Perda),” Ujar Beno.
Beno menambahkan, pihaknya mengimbau agar para PKL liar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut, apabila ditemukan masih berjualan di lokasi tersebut maka akan ditindak tegas.
“Upaya ini dilakukan untuk penataan Kota Manado yang tertib dan tentram.Dilapangan personil selalu kita harapkan untuk bertindak santun dan humanis namun tetap tegas,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan