LIPUTAN15.COM,TALAUD-Warga Desa Kiama Maredaren, Kabupaten Talaud, Rabu (12/1/2022) pagi, geger dengan kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan suami kepada istri.

Peristiwa yang menggemparkan masyarakat ini dibenarkan Kapolsek Melonguane Ipda Glenn Ch. Damar, S.Th, S. H. 

Kapolsek Melonguane mengatakan, memang pada hari ini sekitar Pukul 09.00 Wita anggota Polsek Melonguane telah mengamankan seorang lelaki berinisial MM alias Nue (38 ) di Polsek Melonguane.

Sehubungan dengan Kasus Penganiyaan (KDRT) dengan menggunakan sebilah Parang terhadap isterinya berinisial AM alias Nina (35 ). 

“Kronologis Kejadian yakni  Pada hari Rabu 12 Januari 2022 sekira Pukul 07.00 Wita tersangka  bangun langsung menuju meja makan untuk sarapan,” sambung Kapolsek.

‘Sementara Tersangka lelaki  melaksanakan sarapan, isteri tersangka atau korban saat itu menegur tersangka dengan Kalimat, Ngana tadi malam ba Mabo, Bangun langsung makan,” katanya.

Mendengar kalimat tersebut tersebut  tersangka yang masih dalam pengaruh Minuman Keras langsung terlibat cekcok adu mulut dengan Korban.

Lanjut Kapolsek, saat cekcok tersebut  tersangka melihat sebilah parang yang berada di atas meja  dan langsung mengambil sebilah parang tersebut kemudian menuju istrinya yang saat itu berada bagian depan rumah tepatnya di bengkel kemudian menampar korban hingga jatuh.

Saat korban jatuh tersangka langsung memegang kerah baju bagian belakang dan menghantam sebilah parang ke kepala bagian belakang dengan posisi parang bagian belakang parang/bagian yang tumpul dari parang. Kemudian Korban langsung melarikan diri.

Saat ini korban sedang di rawat di RSUD Talaud Mala karena mengalami luka robek pada kepala bagian belakang. 

Polsek Melonguane sendiri telah mengamankan tersangka bersama  barang barang bukti dan menyerahkan Tersangka ke Polres Kepulauan Talaud untuk Proses Hukum lebih lanjut. 

sumber: RRI.co.id