“Kami belum bisa memastikan berapa lama tersangka ini akan ditahan di Polres Sangihe karena masih sementara di dalami,” katanya.

“Sedangkan untuk tuntutan tersangka di jerat dengan Undang – Undang pasal 294 ayat 2, pasal 281 dan KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara,” sambunnya

Tomounu juga mengimbau agar masyarakat sangihe dapat membantu pihak Polres Sangihe dalam menuntaskan semua perkara yang sedang di dalami pokres Sangihe.

Dirinya memastikan selama dirinya bertugas di Polres Sangihe semua laporan kasus yang masuk di Polres sangihe akan ditindak lanjuti tegasnya.