Muttaqin menyebutkan perkara yang menjerat kedua tersangka itu dihentikan karena jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta.
Tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian, dan ada perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Penerapan restorative justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali,” jelasnya.
Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi. Dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat.
“Ini juga sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-1266/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Surat Nomor : B-1267/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022. Pimpinan telah memberikan persetujuan atas usulan penghentian penuntutan perkara tindak pidana atas kedua tersangka,” terangnya.
Muttaqin menambahkan terhadap kedua tersangka yang dilakukan penghentian penuntutannya dipakaikan kemeja putih. Ini dimaksudkan sebagai pengingat buat mereka berdua.
“Bahwa hari ini mereka pernah diberikan kesempatan oleh kita semua dan negara tentunya untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat bagi yang lain, dan kita juga berharap kesalahan mereka ini tidak akan terulang lagi,” tegasnya.
Baca artikel CNN Indonesia “Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta, Pencuri Besi Masjid Langkat Dibebaskan” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220203101213-12-754441/kerugian-di-bawah-rp25-juta-pencuri-besi-masjid-langkat-dibebaskan.
Tinggalkan Balasan