LIPUTAN15.COM-Hasil korupsi dana Covid-19 ternyata dipake salah satu tersangka eks Kadis Pangan Kabupaten Minut untuk membeli tanah.
Hal ini terungkap dalam press conference yang digelar Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar.
Press conference tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media, pada Selasa (15/02/2022) petang, di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada TA 2020 Pemerintah Kabupaten Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp 62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp4.987.000.000. Sehingga, total dana sejumlah Rp67.737.000.000.
“Dimana saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan bernama CV. Dewi, akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut saat itu yang berinisial JNM,” ujarnya.
Bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.
Tinggalkan Balasan