“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selain itu, dia pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 24 Mei 2021.
Dengan TKP di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut, sekitar bulan Maret 2020 silam.
“Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19,” katanya.
Lanjutnya, dimana pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV. Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM. Dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM.
“Kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan atas perbuatan tersebut SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut,” ujarnya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.
Tinggalkan Balasan