LIPUTAN15.COM,BOLMONG-Kasus solar cell di Bolmong bergulir. Sidang lanjutan gugatan kasus solar cell kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Kotamobagu Senin (7/2/2022).
Dalam persidangan itu, Pemkab Bolmong menghadirkan satu saksi dan satu saksi ahli. Sementara pihak penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri (RJM) menghadirkan satu saksi.
Saksi dari pihak tergugat Isnaidin Mamonto STP yang bekerja sebagai Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dicecer beberapa pertanyaan oleh pengacara dari pihak penggugat.
Awalnya Isnaidin ditanyai oleh pengacara Y Yoyok Wijaya SH dari pihak penggugat, soal pengajuan para Kepala Desa terkait pembayaran solar cell yang sudah terpasang di desa mereka, lalu kemudian itu dicoret.
Isnaidin kemudian menyebut bahwa para kepala desa itu hanya diberi saran dan catatan untuk ditinjau kembali regulasinya.
Lantas pengacara penggugat bertanya kenapa Kadis PMD dalam hal ini adalah atasannya, telah menyetujui dilakukanya pembayaran tapi kenapa justru bawahanya tidak merealisasikannya.
Siapa yang sebenarnya berwenang dalam hal ini.
Tinggalkan Balasan