“Saya tidak mengetahui jika ada persetujuan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” jawabnya.
Kemudian Yoyok bertanya apakah saksi melakukan peninjauan ke lapangan terkait pengajuan pengadaan lampu solar cell, saksi mengatakan, tidak.
Junita Beatrix MA’I, SH, MH, Hakim yang pemimpin sidang tersebut kemudian meluruskan, kita tidak usah bicara lagi kebelakang terkait regulasi. Apa solusi yang diberikan oleh DPMD karena lampu itu sudah terpasang dan masyarakat sudah menikmatinya.
Jika terus bicara regulasi dalam setiap pertemuan tanpa ada solusi maka Negara dirugikan karena setiap pertemuan itu, ada anggaran dari Negara.
Saksi ahli dari Inspektorat Pemkab Bolmong Rudi Mamonto S.P., CFrA yang dihadirkan hanya memberikan keterangan terkait regulasi pengadaan barang dan jasa.
Bramada affiandra, ST saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan bahwa saksi hadir saat pertemuan dengan pihak DPMD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong (Sekda), saat ditanyai pengacara dari pihak penggugat soal, adakah kehadirannya pada pertemuan dengan DPMD dan Sekda.
Tinggalkan Balasan