Kejadian bermula ketika korban berada di rumah pacarnya (RA), di Tomohon Selatan. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, korban bersama RA, RK, dan YA yang merupakan ayah dari RA, minum miras.
“Sekitar dua jam kemudian, pelaku YA meminta untuk melanjutkan minum miras di rumah RK. Setelah itu RK mendahului pulang, dan sekitar 30 menit kemudian korban bersama RA tiba di rumah RK.
Di rumah tersebut, korban dan RA serta RK kembali minum miras, tak lama kemudian datang seorang pria yang tak dikenal oleh korban yang ikut minum miras.
Beberapa saat kemudian, RK menuju belakang rumah, sedangkan pria tak dikenal tersebut bersama RA meninggalkan tempat, dengan alasan untuk makan.
“Karena sudah pusing akibat pengaruh miras, korban pun berbaring di atas kursi tamu. Sekitar pukul 17.00 WITA, YA yang datang dalam keadaan mabuk, langsung menarik korban ke dalam salah satu kamar di rumah RK tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Namun karena korban menolak, YA pun memukul kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu YA mencabuli korban, dan korban kembali melakukan penolakan serta perlawanan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan