LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan dan kekerasan yang terjadi di wilayah Tomohon Selatan, pada Selasa (08/02/2022), sekitar pukul 17.00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, korban dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan ini adalah seorang perempuan berinisial I (27), warga Minahasa.

“Tim Opsnal Polres Tomohon berdasarkan keterangan awal dari korban, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku yakni RK (55), warga Tomohon Selatan, beberapa saat usai kejadian,” ujarnya, Rabu (09/02) malam.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelakunya adalah pria berinisial YA (58), warga Tomohon Selatan, bukan seperti dugaan awal dilakukan oleh RK.

“Hasil pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Tomohon terhadap korban, bahwa korban mengaku disuruh oleh istri pelaku (N) agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.