LIPUTAN15.COM,MANADO-Pelaku penganiayaan di Kampung Cempaka, Molas, Bunaken, pada Sabtu (12/02/2022) sekitar pukul 19.00 WITA, diamankan Tim Opsnal Polresta Manado.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku berinisial RD (19), warga Molas, ditangkap sekitar 3,5 jam usai kejadian, di wilayah Molas,” ujarnya.

Informasi diperoleh, pelaku menganiaya pacarnya bernama Mutiara (18).

“Pemicunya, korban melarang pelaku untuk pergi minum miras bersama teman-temannya,” kata Iptu Sumardi.

Larangan tersebut membuat pelaku marah dan langsung menganiaya korban. “Pelaku memukul wajah korban, juga menggigit bahu dan tangan korban,” jelasnya.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah, dan juga luka bekas gigitan di bahu serta tangannya.

“Korban lalu melapor ke Polresta Manado, sesaat usai kejadian,” terang Iptu Sumardi.

Laporan direspons cepat Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan, pengejaran hingga menangkap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Iptu Sumardi.