MANADO-Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE., membuka Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (23/6), dengan pidato pengantar yang menyingkap capaian keuangan dan makroekonomi 2025 sekaligus menegaskan urgensi pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Agenda lain yang dibahas adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi pengawalan pembangunan.

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen evaluasi efektivitas belanja publik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Capaian fiskal dan indikator makro:

Gubernur Yulius memaparkan serangkaian angka yang menunjukkan konsistensi pengelolaan keuangan daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat Rp3,65 triliun (96,38% dari target), sedangkan realisasi belanja mencapai Rp3,32 triliun (91,36% dari pagu). Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tercatat Rp177,13 miliar. Total aset daerah meningkat menjadi Rp11,49 triliun, sementara kewajiban turun signifikan menjadi Rp849 miliar.

Berbagai indikator makro juga menunjukkan perbaikan: pertumbuhan ekonomi Sulut sebesar 5,66% melampaui rata-rata nasional; angka kemiskinan turun ke 6,62%; tingkat pengangguran terbuka menyusut ke 5,78%; inflasi daerah terjaga rendah di 1,23%; dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik ke 76,32. Sektor pertanian dan kelautan pun menunjukkan perbaikan melalui kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN).

Pengakuan lembaga pengawas
Atas tata kelola keuangan yang transparan, Pemprov Sulut mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kalinya. Gubernur menempatkan pencapaian ini sebagai bukti komitmen akuntabilitas yang mendasari rencana pembangunan ke depan.

Soal Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Yulius menyatakan regulasi itu telah diharmonisasi sejak Oktober 2023 namun sempat tertunda karena keterbatasan fiskal. Menurutnya, peraturan ini krusial untuk memberikan kepastian hukum kepada investor, mempermudah proses perizinan, dan memastikan kegiatan usaha selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Gubernur merinci enam ruang lingkup utama Ranperda: pendelegasian perizinan kepada dinas teknis, mekanisme penyelenggaraan sesuai PP No. 6/2021, penyederhanaan persyaratan berbasis risiko (Risk-Based Approach), pemberian insentif terukur bagi penanam modal, fasilitas khusus untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta jaminan pendanaan operasional sistem perizinan terintegrasi.

Gubernur Yulius menekankan bahwa Ranperda ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pelayanan publik (Ombudsman), memenuhi indikator pengawasan KPK (Korsupgah), dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar-pemerintah daerah.

Dengan aturan yang jelas, diharapkan investasi lebih mudah masuk, proses perizinan lebih cepat dan transparan, serta potensi konflik regulasi diminimalkan.

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, pimpinan Forkopimda, serta jajaran pejabat tinggi daerah, pelaku usaha, BUMD, PT Bank SulutGo, PT PLN Suluttenggo, perwakilan BEM perguruan tinggi, dan insan pers. Kehadiran pihak swasta dan akademik menandai upaya kolaborasi multi-pihak dalam menyerap masukan teknis terhadap rancangan perda.

Sebagai tindak lanjut, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Ranperda Perizinan akan dilanjutkan ke pembahasan tingkat berikutnya.

Gubernur menegaskan kesiapan eksekutif untuk menindaklanjuti catatan teknis dan bekerja sama dengan DPRD guna finalisasi aturan yang berpihak pada pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan investasi.(ite)