LIPUTAN15.COM -Wali Kota Manado, Andrei Angouw menandatangani Keputusan walikota Manado Nomor 31/KEP/01/SETDAKO/2022 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Manado Periode 2022 – 2027.
Panitia yang diketuai Drs. Heri Saptono, M.A.P. bertugas menyusun dan menetapkan tata cara seleksi calon Pimpinan BAZNAS Kota Manado Periode 2022-2027 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai arahan dan petunjuk Pak Wali Kota Bapak Andrei Angouw dan Pak Wakil Wali Kota Bapak dr. Richard H.M. Sualang, kami segera akan memulai tahapan seleksi calon Pimpinan BAZNAS Kota Manado,” katanya.
“Oleh karena itu kami mengundang para ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat untuk mengikuti seleksi dimaksud,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Manado, Drs. Heri Saptono, M.A.P. selaku Ketua Panitia.
Berikut Prosedur dan Tata Cara Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Manado Periode 2022-2027 dan Jadwal Tahapan
PROSEDUR DAN TATA CARA SELEKSI
A. Ketentuan Umum
1. Pimpinan BAZNAS Kota Manado terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 4 (empat) orang Wakil Ketua.
2. Pimpinan BAZNAS Kota Manado berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat.
3. Dalam hal Pimpinan BAZNAS Kota Manado berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka PNS dimaksud harus diberhentikan sementara sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tinggalkan Balasan