Kronologis singkat, lanjut Irjen Pol Mulyatno, adalah pada hari Minggu (13/02/2022) sekitar pukul 16.30 WITA saat korban dan kawan-kawan memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna.
Tiba-tiba dua orang yang tidak dikenali oleh korban langsung datang mendekat, lalu menarik korban (pelapor) bernama Arthur Lumain dan temannya Eduard L. Van Beren untuk masuk ke mobil pelaku.
“Setelah itu, para korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel yang ada di Tahuna, dan disekap dalam kamar hotel di lantai dua. Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp480 juta yang berada di dalam tas masing-masing korban diambil paksa oleh pelaku dan kawan-kawan. Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku, sejumlah Rp130 juta,” kata Irjen Pol Mulyatno.
Kemudian pada hari Senin (14/02/2022) sekitar pukul 08.30 WITA, korban dibawa oleh pelaku ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp115 juta dari rekening milik korban (pelapor), selanjutnya para pelaku mengambil uang dimaksud.
“Setelah itu para pelaku mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Kota Manado. Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp725 juta,” ucap Irjen Pol Mulyatno.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan, diduga ada tujuh orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, dan saat ini yang sudah ditangkap enam orang.
Tinggalkan Balasan