Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan juga membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang vonis, besok.

Dia juga menyebut, sidang akan berlangsung secara terbuka. “Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan,” sambung Ira.

Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis yang akan disampaikan hakim besok.

“Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu. Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan menegaskan, menuntut Herry dengan hukuman mati.

Herry dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 14 Februari 2022 – 14:10 WIB oleh Agung Bakti Sarasa dengan judul “Besok, Herry Wirawan si Pemerkosa Belasan Santriwati hingga Hamil Jalani Sidang Vonis Hukuman Mati | Halaman 2”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/685581/701/besok-herry-wirawan-si-pemerkosa-belasan-santriwati-hingga-hamil-jalani-sidang-vonis-hukuman-mati-1644822161/10