“Pelaku merasa tersinggung karena ditatap atau dilihat oleh korban sewaktu sedang makan siang, di warung makan. Pelaku kemudian menganiaya korban, dan sempat viral di medsos” jelas Kompol Hans Biri.
Dan kasus pencurian anjing atau ‘doger’, terjadi pada hari Selasa (18/01/2022), sekitar pukul 00.47 WITA, di Kolongan Jaga I, Kalawat. Pelakunya AT, SM, SL, dan RR.
Keempatnya naik mobil yang dikemudikan RR, dalam perjalanan menuju Manado usai menghadiri acara hajatan di Bitung. Di sekitar TKP mereka melihat seekor anjing di depan kios, lalu berhenti.
SL turun untuk mengambil kayu di pinggir jalan, lalu mereka kembali ke kios tersebut. SL menyerahkan kayu kepada AT, selanjutnya AT memukul anjing berulang-ulang hingga tak berdaya.
SM lalu mengambil anjing tersebut dan membawanya ke dalam mobil. Sesampainya di Manado, para pelaku menjual anjing seharga Rp180 ribu.
“Keempat kasus tersebut dalam penanganan dan proses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Minut,” pungkas Kompol Hans Biri.
Turut mendampingi Wakapolres dalam press conference yakni, Kasatreskrim AKP Fandi Ba’u dan Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus.
Tinggalkan Balasan