LIPUTAN15.COM,MINUT-Polres Kabupaten Minut berhasil mengungkap empat kasus pidana. Mulai kasus pembunuhan, cabul anak SD, panganiayaan sampai doger anjing.

Hal ini dibeber Wakapolres Minahasa Utara (Minut) Kompol Hans Karia Biri, ketika memimpin press conference terkait keberhasilan pengungkapan empat kasus, Jumat (11/02/2022) sore, di Aula Satya Haprabu Mapolres setempat.

Adapun pengungkapan empat kasus yang diulas di depan sejumlah awak media yaitu, pembunuhan di Kokoleh Dua, Likupang Selatan.

Kemudian pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kema, penganiayaan terhadap sesama siswi SMP di Airmadidi, serta kasus doger di Kolongan, Kalawat.

Terkait kasus pembunuhan di Kokoleh Dua, terjadi pada hari Jumat (28/01/2022), sekitar pukul 19.45 Wita.

“Pelakunya pria berinisial MT (33), warga Tatelu, Dimembe, Minut. Korbannya Steven, warga Kokoleh Dua. Pelaku sakit hati karena adik iparnya dianiaya oleh orang yang diduga berada di rumah korban,” kata Kompol Hans Biri.

Lanjutnya, pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian kasus pencabulan terhadap perempuan dibawah umur, kejadiannya pada hari Jumat (04/02/2022), sekitar pukul 14.00 WITA, di toilet salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kema, Minut.

Pelaku seorang pria berinisial AL (59), warga Kema. Korbannya dua anak perempuan, sebut saja Bunga (10) dan Kembang (11), keduanya warga Kema dan nama keduanya disamarkan.

“Pada Jumat siang itu, pelaku mencabuli korban Bunga, di toilet salah satu SD di Kema. Setelah itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp15 ribu. Sebelumnya pada 2021 silam, pelaku diduga mencabuli kedua korban, di rumah pelaku,” ujar Kompol Hans Biri.

Pelaku AL dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sedangkan kasus penganiayaan terhadap sesama siswi SMP di Airmadidi, terjadi pada hari Kamis (20/01/2022), sekitar pukul 13.15 WITA, di gedung kosong di wilayah Kecamatan Airmadidi. Pelaku berinisial L (13), warga Airmadidi, korbannya C (13), warga Kauditan, Minut.

“Pelaku merasa tersinggung karena ditatap atau dilihat oleh korban sewaktu sedang makan siang, di warung makan. Pelaku kemudian menganiaya korban, dan sempat viral di medsos” jelas Kompol Hans Biri.

Dan kasus pencurian anjing atau ‘doger’, terjadi pada hari Selasa (18/01/2022), sekitar pukul 00.47 WITA, di Kolongan Jaga I, Kalawat. Pelakunya AT, SM, SL, dan RR.

Keempatnya naik mobil yang dikemudikan RR, dalam perjalanan menuju Manado usai menghadiri acara hajatan di Bitung. Di sekitar TKP mereka melihat seekor anjing di depan kios, lalu berhenti.

SL turun untuk mengambil kayu di pinggir jalan, lalu mereka kembali ke kios tersebut. SL menyerahkan kayu kepada AT, selanjutnya AT memukul anjing berulang-ulang hingga tak berdaya.

SM lalu mengambil anjing tersebut dan membawanya ke dalam mobil. Sesampainya di Manado, para pelaku menjual anjing seharga Rp180 ribu.

“Keempat kasus tersebut dalam penanganan dan proses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Minut,” pungkas Kompol Hans Biri.

Turut mendampingi Wakapolres dalam press conference yakni, Kasatreskrim AKP Fandi Ba’u dan Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus.