“Peresidengo”,
Presiden Raja: Putra Mahkota atau Raja Muda (calon pengganti raja, berkedudukan di Vunong).
Gogugu” ini sama sekali tidak boleh menjadi raja walau pun ia putra raja.

“Kapita Lau”: Penguasa Lautan, pimpinan Angkatan Laut (berkedudukan di Lagang)
“Kapita Parango”: Kepala Pasukan, Panglima Perang.
“Kapita Raja” (Kapitan Raja); Pengawal / Ajudan Raja.
“Anako Pulu”: Asisten Pribadi Raja, pengasuh / penjaga putra-putri Raja dan orang bangsawan.
“Ulea” (Marsaoleh): Kepala Balak (“Ulea” berarti tempat sandaran, tempat menyandarkan sesuatu supaya tidak rebah; maksudnya tempat rakyat meminta petunjuk, nasehat).

“Sangadi”: Kepala Desa (di Minahasa: Hukum Tua, di Gorontalo: Ayahanda, di Sangir Talaud, Opo Lao, di Jawa: Lurah). Desa disini wilayah yang lebih kecil dari Balak (“sangadi” cabang pemerintahan yang lebih kecil, “sanga” = cabang).

“Paha” atau “Bono”: petugas pemerintahan langsung dibawah sangadi, langsung berhubungan dengan rakyat. “Paha” atau “Pahala” atau “Pahala: wango” artinya tempat meletakkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan, pelaksana pemerintahan langsung dengan rakyat.

Selain itu ada lagi bobato-bobato lain seperti:
“Manyo: ru Dokalo” (pemegang kuasa adat, akhli adat, penasehat raja dalambidang adat).
“Manyo:ru Dokalo” = Mayor Besar).
“Manyo: ru (Mayor) pangkat setingkat lebih rendah dari “Manyo:ru Dokalo”.
“Huku Manyo: ru” (Hukum Mayor), akhli hukum adat, pemutus sengketa atau perkara.
“Sabandaru” (Syahbandar), penguasa pelabuhan.
Para pejabat tersebut diatas mendampingi raja sesuai dengan urusan masing-masing.

Bolang Itang, 5 Februari 2022.

Tulisan ini merupakan penjelasan yang disadur dari Buku Sejarah Singkat KERAJAAN KAIDIPANG BESAR (Kaidipang dan Bolangitang) yang Disusun oleh DRS. H. T. USUP (Almarhum) Dosen IKIP Manado – Terbitan II tahun 1979.

Herman Dunggio
5 februari 2022