LIPUTAN15.COM,BITUNG-Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada 24 Januari 2022 lalu, di Wangurer Timur, Madidir, Bitung berhasil diringkus Tim Resmob Polres Bitung.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial RT (24), warga Madidir, Bitung, dan RP (27), warga Girian, Bitung. Keduanya ditangkap di wilayah Kota Bitung, pada Sabtu (05/02) malam,” ujarnya, Selasa (08/02) siang.
Informasi diperoleh, malam itu tim awalnya menangkap RT atas kasus penggelapan handphone yang terjadi pada Januari lalu.
“Saat ditangkap, RT juga mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 bersama RP, di Wangurer Timur. Tim Resmob lalu melakukan pengembangan dan menangkap RP,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua pelaku menerangkan, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan seharga Rp2 juta, kemudian uang hasil penjualan mereka bagi dua dan telah habis untuk berfoya-foya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dalam pengembangan lanjut pada Senin (07/02), tim berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut, di wilayah Ranoyapo, Minahasa Selatan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan