“Mereka seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia, terkhusus di Tanjungbalai sehingga meresahkan masyarakat,” katanya.

Kata Joshua akibat hal tersebut, majelis hakim memutus ketiganya dengan hukuman mati. Begitu juga buat 2 bandar narkoba yang membawa 76 kilogram sabu juga divonis mati oleh hakim PN Tanjungbalai. 

Sebelumnya diberitakan, 3 dari 11 oknum polisi divonis mati oleh majelis hakim PN Tanjungbalai diketuai Salomo Ginting.

Ketiganya divonis karenakan nekat menggelapkan 19 kilogram sabu yang digelapkan dari hasil tangkapan di Perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (19/5/2021) lalu.

Dimana, jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai saat dilakukan penangkapan sebanyak 19 kilogram hingga yang dilaporkan hanya 57 kilogram.

Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai, Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.

Ketiganya divonis mati karena menurut hakim menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut