LIPUTAN15.COM-Mencederai institusi Polri dan rakyat, tiga oknum polisi divonis hukum mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memiliki pertimbangan atas putusan mati terhadap 3 oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai.

Hakim menilai para terdakwa ini telah mencederai amanat masyarakat sebagai penegak hukum.

Joshua Joseph Eliazer Sumanti, hakim anggota yang menjadi juru bicara dalam persidangan ini menegaskan bahwa kasus penggelapan barang bukti sabu ini diotaki oleh Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai, Brigadir Tuharno.

“Untuk terdakwa Tuharno, ini adalah aktor intelektual dalam kasus ini karena dari Tuharno lah muncul pikiran berinisiatif untuk melakukan penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang,” kata Joshua, Jumat, 11 Februari 2022.

Dari penyisihan tersebut, ada 19 bungkus sabu yang disisihkan oleh Tuharno untuk dibagi.

“Tuharno lah yang memikirkan untuk menyisihkan 19 bungkus sabu untuk disisihkan sesuai fakta persidangan dan dibagikan 13 bungkus dibagikan ke Agus Ramadhan Tanjung, dan 6 kilogram dibagikan ke Wariono,” jelas Joshua.

Sehingga, dari fakta persidangan menjelaskan bahwa pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan memutus rantai peredaran narkotika malah terlibat didalamnya.

“Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum,” tegasnya.

Sedangkan untuk Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Aiptu Wariono dan Bripka Agung Sugiarto Putra dikarenakan telah melakukan penjualan barang bukti yang diterima dari Brigadir Tuharno.

“Sehingga, dari fakta persidangan, terungkap bahwa Wariono dan Agung Sugiarto Putra berkontak langsung dengan DPO narkotika yang selama ini diketahui Boyot dan Tele,” katanya.

Sehingga hakim menganggap bahwa perlakuan Wariono dan Agung Sugiarto Putra sama dengan Tuharno.

“Mereka seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia, terkhusus di Tanjungbalai sehingga meresahkan masyarakat,” katanya.

Kata Joshua akibat hal tersebut, majelis hakim memutus ketiganya dengan hukuman mati. Begitu juga buat 2 bandar narkoba yang membawa 76 kilogram sabu juga divonis mati oleh hakim PN Tanjungbalai. 

Sebelumnya diberitakan, 3 dari 11 oknum polisi divonis mati oleh majelis hakim PN Tanjungbalai diketuai Salomo Ginting.

Ketiganya divonis karenakan nekat menggelapkan 19 kilogram sabu yang digelapkan dari hasil tangkapan di Perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (19/5/2021) lalu.

Dimana, jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai saat dilakukan penangkapan sebanyak 19 kilogram hingga yang dilaporkan hanya 57 kilogram.

Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai, Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.

Ketiganya divonis mati karena menurut hakim menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut